
Kepala Dusun (Kasun) yang membikin warga heboh  itu adalah Herin (36) Kasun Kenthi. Dia tepergok puluhan warga tengah  memadu kasih dengan Suwoto (39) warga Desa Jarorejo, Kecamatan Kerek,  Tuban, yang berstatus sebagai pegawai Perhutani BKPH Kerek, KPH Tuban.
Warga  menggerebek saat pasangan dimabuk asmara itu sedang bercinta di dalam  rumah Herin hingga dini hari. Setelah menangkap basah mereka, warga  menggelandangnya beramai-ramai menuju Polsek Montong. “Sebagai Kasun,  semestinya Bu Herin menjadi contoh yang baik bagi warga, tidak berbuat  seperti itu,” ungkap Jupri (32) warga setempat.
Diceritakanya,  penggerebekan di rumah janda itu berawal saat beberapa warga melihat ada  pria masuk ke rumah Herin larut malam. Setelah mengamati, warga  memastikan bahwa pria itu adalah Suwoto, pegawai perhutani yang selama  ini menjadi buah bibir warga.
Lelaki yang sudah beristri dan  beranak dua ini dikabarkan punya hubungan khusus dengan kasun berwajah  cantik itu. Herin sendiri telah lama berpisah dengan suami. Ia tinggal  bersama putranya yang kini berumur delapan tahun. Saat penggerebekan  terjadi, bocah ini tengah tertidur pulas.
“Warga sudah banyak  mendengar kalau pegawai perhutani itu berselingkuh dengan Bu Herin. Hal  seperti ini jelas mencoreng nama baik kampung di sini,” tambah Jupri.
Kegeraman  warga memuncak ketika melihat Suwoto masuk ke rumah pejabat dusun itu  tengah malam. Karena itu, begitu berhasil menangkap basah mereka, warga  langsung membawanya ke kantor polisi. “Kami ingin Kasun Herin segera  dicopot dari jabatannya,” ungkap Jupri yang juga diamini beberapa warga  lainnya.
Bersama kepala desa dan perangkat yang lain, warga  mengarak pasangan selingkuh ini dengan berjalan kaki menuju Polsek  Montong. Selanjutnya, Surtini, istri sah Suwoto, juga dihadirkan ke  Polsek untuk dimintai keterangan. “Pelaku bisa dijerat Pasal 284 KUHP  jika istrinya mau melapor dan tidak terima atas kejadian ini,” kata  Kanit Reskrim Polsek Montong Ipda Rukandar.
Dua pelaku, Ny  Surtini, dan sejumlah saksi dimintai keterangan oleh polisi untuk  memastikan permasalahan yang terjadi. “Kami masih menyelidiki perkara  ini dan memeriksa para saksi,” tambah Rukandar.
Sementara itu,  Camat Montong Sugeng Winoto menyatakan, tuntutan warga agar Kasun Herin  dicopot dari jabatannya masih dipertimbangkan. “Memang, apa yang  dilakukan pejabat ini jelas telah melanggar Perbup 7 Tahun 2008.  Persisnya pada Bab II Pasal 2 Ayat 1 Huruf E dan Pasal 15 Ayat 2 Huruf  A. Namun, soal pemecatan jabatan juga ada aturannya, sehingga tidak bisa  asal pecat,” jelasnya.
Menurut Sugeng, pada Pasal 17 Ayat 1  Perbub disebutkan bahwa pemecatan harus melalui sejumlah tahapan.  Termasuk harus ada teguran lebih dulu kepada yang bersangkutan. Karena  itu, pihaknya akan memberi surat teguran kepada Herin dan mengevaluasi  secara berkala atas perilaku Kasun Herin.
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar