Pedagang Kreatif Lapangan
Pemerintah mengklaim saat ini tengah membenahi keberadaan pedagang kaki lima (PKL). Caranya dengan memberikan kartu pengenal dan membuka peluang kerja sama dengan swasta.
Menteri Perdagangan Mari Elka Pengestu mengatakan, dalam rangka pembenahan itu, pemerintah juga mengganti nama pedagang kaki lima menjadi pedagang kreatif lapangan. Tujuannya, untuk memudahkan koordinasi antara pemerintah pusat, swasta, dan pemerintah daerah.
“Dalam nota kesepahaman tiga menteri (Menteri Perdagangan, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Urusan Koperasi dan UKM). Nanti PKL akan diberikan kartu anggota atau tanda pengenal dan ada lokasi sehingga memudahkan kementerian terkait mendata ketika memberikan bantuan,” ucap Mari di kantor Menko Perekonomian, Senin (27/9/2010).
Menurut Mari, dengan adanya penertiban pengelolaan PKL, wilayah perkotaan atau wilayah tempat berdagang PKL bisa semakin tertata dan bersih sehingga tidak merusak wajah kota. “Intinya adalah PKL di pinggir jalan diberdayakan, tetapi tidak digusur,” lanjutnya.
Terkait dengan hal itu, Mari melanjutkan, pemerintah mengimbau agar PKL tidak takut dengan program tersebut. Alasannya, dengan penertiban, cara berdagang bisa lebih rapi dan tertata serta memudahkan pemerintah memonitor perkembangan PKL.
Sementara itu, Ardiansyah Parman, Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, mengatakan, penataan PKL akan memberikan keuntungan bagi PKL itu sendiri dan pihak swasta. “Perlu diingat, PKL itu termasuk sektor informal dan di Indonesia sektor tersebut sangat besar,” katanya.
Menurut Ardiansyah, pemerintah berharap pemerintah daerah juga tergugah memberikan fasilitas kepada PKL. Bisa saja dengan menyediakan ruang berdagang yang representatif. “Tadi sudah diimbau agar semua gubernur atau wali kota daerah bisa menyediakan fasilitas untuk itu,” katanya. (
Tidak ada komentar:
Posting Komentar