Jakarta,Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menaikkan tarif parkir guna mengendalikan kemacetan dinilai tidak akan efektif. Pelarangan parkir di badan jalan dan pembangunan gedung-gedung parkir dinilai lebih efektif untuk mengurangi kemacetan di Jakarta.
”Kenaikan tarif parkir, apalagi hanya menjadi Rp 4.000 per jam, masih mudah dijangkau para pemilik mobil. Lebih baik meniadakan tempat parkir di badan jalan agar lalu lintas tidak terganggu,” kata Ketua Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia Tom Pasaribu, Senin (11/10) di Jakarta Pusat.
Menurut Tom, pembangunan gedung parkir menjadi solusi untuk mengatasi parkir di atas badan jalan, yang selama ini menjadi penyebab kemacetan di beberapa kawasan. Kawasan Tanah Abang, Blok M, dan Glodok, misalnya, sering macet karena badan jalan menyempit akibat parkir di badan jalan.
Semua kendaraan yang semula parkir dengan mengambil sebagian badan jalan harus masuk ke gedung parkir. Dengan demikian, beban badan jalan tidak bertambah karena parkir.
Gedung parkir juga perlu disediakan di sekitar stasiun dan halte bus transjakarta yang ramai penumpang. Gedung parkir itu diperlukan agar orang mudah pindah dari kendaraan pribadi ke angkutan massal.
Setelah gedung parkir dibangun, parkir di atas badan jalan di sekitar gedung itu harus dilarang. Pemprov DKI harus membangun jalur pejalan kaki yang memudahkan masyarakat berjalan ke tempat di sekitar gedung parkir.
Secara terpisah, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan, kenaikan tarif parkir rencananya diberlakukan untuk parkir di jalan (on street). ”Kenaikan tarif parkir akan diberlakukan untuk parkir di jalan-jalan yang ramai. Kebijakan ini diambil untuk mengendalikan lalu lintas di kawasan itu,” tutur Pristono.
Anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Tulus Abadi, berpendapat kenaikan tarif parkir merupakan salah satu cara untuk mengendalikan populasi kendaraan pribadi di jalan. Namun, kebijakan itu harus didahului dengan penataan angkutan umum.
”Angkutan umum harus terintegrasi dulu sehingga masyarakat mudah mengakses kendaraan umum menuju tempat tujuan. Bila angkutan umum sudah memadai, maka pemerintah bisa menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi lewat kenaikan tarif parkir,” kata Tulus menjelaskan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar