"Kami secepatnya akan mengeluarkan surat dengan tembusan  ke Mendiknas, DPR, Dinas setempat, Gubernur, Bupati, dan ke sekolah yang  bersangkutan. Tetapi kami harus memiliki bukti yang lengkap untuk  landasan kami, bukti ini akan kami lindungi, " ungkap M Ridha Saleh,  Komisioner Komnas HAM, Kamis (7/10/2010) di Jakarta.
Ridha  menambahkan, akan segera menyurati  kepada pihak-pihak terkait, tetapi  secara eksplisit tidak akan menyoroti kasus korupsi. "Kami akan  menyurati kepada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) juga, tentang  dugaan adanya korupsi," ungkap Ridha.
Ia memaparkan, secara  eksplisit Komnas HAM juga akan menyurati Menteri Pendidikan Nasional  mengenai Komite Sekolah. "Apa fungsi Komite Sekolah sebenarnya, apakah  ada bisnis di Komite, kita perlu penjelasan dari menteri, jika fungsi  mereka tidak jelas lebih baik dibubarkan saja," lanjut Ridha.
"Semua  surat akan kita tembuskan ke semua level yang berkaitan dengan kasus  ini," tambah Ridha. Ridha menjelaskan untuk perlindungan secara fisik  pihaknya tidak bisa membantu, tetapi Komnas HAM bisa mengeluarkan surat  bahwa nama guru A telah mengadukan kepada Komnas HAM, dan sesuai bukti  yang ada, guru tersebut tidak melanggar Undang-Undang, jika memaksa  memindahkan bisa dijerat pelanggaran UU.
"Untuk surat  perlindungan bisa kami buatkan suratnya paling tidak besok, sedangkan  untuk surat aduannya akan kami kirim kepada yang terkait, kami minta  klarifikasi dari mereka selambat-lambatnya 15 hari setelah surat  ditermia, " tandas Ridha.
Peneliti Senior Indonesia Corruption  Watch (ICW) , Ade Irawan mengatakan, kasus ini merata hampir terjadi di  seluruh wilayah Indonesia. "Masalahnya sama, karena meminta transparasi  keuangan, kemudian guru diintimidasi," lanjut Ade. Kata dia, seharusnya  tanpa ditanya guru, transparasi keuangan itu diperlihatkan kepada guru.  "Jika ini tidak segera diselesaikan maka kasus korupsi akan menyebar di  sekolah, jadi ini harus segera diselesaikan," lanjut Ade.
Sebelumnya  diberitakan, sebanyak 12 guru SMAN Rintisan Sekolah Berstandar  Internasional (RSBI) 1 Purwakarta, Jawa Barat, mengalami mutasi massal  secara sewenang-wenang karena mengkritisi uang dana sumbangan pendidikan  (DSP) yang diberikan oleh para orang tua murid.
Kamis, 07 Oktober 2010
KASUS INTIMIDASI GURU
News publik :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             
Kasus Intimidasi
             Komnas HAM Akan Surati Mendiknas
                         Kamis, 7 Oktober 2010 | 22:13 WIB
 Komisi Nasional Hak Perlindungan  Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)  menjawab aduan yang disampaikan oleh Forum Musyawarah Guru DKI Jakarta  (FMGJ) , Indonesia Corupption Watch (ICW) , bersama perwakilan guru yang  merasa diintimidasi oleh pihak sekolah. Mereka melaporkan tindakan  pimpinan sekolah salah satunya SMAN 6 Jakarta dan SMAN Rintisan Sekolah  Berstandar Internasional (RSBI) 1 Purwakarta yang disebut mengintimidasi  para guru lantaran  mengkritisi Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah  (APBS).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar