Kamis, 07 Oktober 2010

KASUS INTIMIDASI GURU

News publik :
Kasus Intimidasi
Komnas HAM Akan Surati Mendiknas
Kamis, 7 Oktober 2010 | 22:13 WIB
Komisi Nasional Hak Perlindungan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menjawab aduan yang disampaikan oleh Forum Musyawarah Guru DKI Jakarta (FMGJ) , Indonesia Corupption Watch (ICW) , bersama perwakilan guru yang merasa diintimidasi oleh pihak sekolah. Mereka melaporkan tindakan pimpinan sekolah salah satunya SMAN 6 Jakarta dan SMAN Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) 1 Purwakarta yang disebut mengintimidasi para guru lantaran mengkritisi Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah (APBS).


"Kami secepatnya akan mengeluarkan surat dengan tembusan ke Mendiknas, DPR, Dinas setempat, Gubernur, Bupati, dan ke sekolah yang bersangkutan. Tetapi kami harus memiliki bukti yang lengkap untuk landasan kami, bukti ini akan kami lindungi, " ungkap M Ridha Saleh, Komisioner Komnas HAM, Kamis (7/10/2010) di Jakarta.

Ridha menambahkan, akan segera menyurati kepada pihak-pihak terkait, tetapi secara eksplisit tidak akan menyoroti kasus korupsi. "Kami akan menyurati kepada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) juga, tentang dugaan adanya korupsi," ungkap Ridha.

Ia memaparkan, secara eksplisit Komnas HAM juga akan menyurati Menteri Pendidikan Nasional mengenai Komite Sekolah. "Apa fungsi Komite Sekolah sebenarnya, apakah ada bisnis di Komite, kita perlu penjelasan dari menteri, jika fungsi mereka tidak jelas lebih baik dibubarkan saja," lanjut Ridha.

"Semua surat akan kita tembuskan ke semua level yang berkaitan dengan kasus ini," tambah Ridha. Ridha menjelaskan untuk perlindungan secara fisik pihaknya tidak bisa membantu, tetapi Komnas HAM bisa mengeluarkan surat bahwa nama guru A telah mengadukan kepada Komnas HAM, dan sesuai bukti yang ada, guru tersebut tidak melanggar Undang-Undang, jika memaksa memindahkan bisa dijerat pelanggaran UU.

"Untuk surat perlindungan bisa kami buatkan suratnya paling tidak besok, sedangkan untuk surat aduannya akan kami kirim kepada yang terkait, kami minta klarifikasi dari mereka selambat-lambatnya 15 hari setelah surat ditermia, " tandas Ridha.

Peneliti Senior Indonesia Corruption Watch (ICW) , Ade Irawan mengatakan, kasus ini merata hampir terjadi di seluruh wilayah Indonesia. "Masalahnya sama, karena meminta transparasi keuangan, kemudian guru diintimidasi," lanjut Ade. Kata dia, seharusnya tanpa ditanya guru, transparasi keuangan itu diperlihatkan kepada guru. "Jika ini tidak segera diselesaikan maka kasus korupsi akan menyebar di sekolah, jadi ini harus segera diselesaikan," lanjut Ade.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 12 guru SMAN Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) 1 Purwakarta, Jawa Barat, mengalami mutasi massal secara sewenang-wenang karena mengkritisi uang dana sumbangan pendidikan (DSP) yang diberikan oleh para orang tua murid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar