Forum Musyawarah Guru DKI Jakarta (FMGJ) , Indonesia Corruption Watch ( ICW), bersama perwakilan guru yang diintimidasi oleh pihak sekolah salah satunya SMAN 6 Jakarta dan SMAN Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) 1 Purwakarta mengunjungi Komisi Nasional Hak Perlindungan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) . Tujuan mereka adalah untuk mengadukan nasib mereka yang diintimidasi oleh pihak sekolah lantran mengkritisi Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah (APBS).
"Pola intimidasi yang dilakukan sekolah di tiap daerah seperti di Purwakarta, Jakarta, Tangerang, Jember terhadap guru itu pola yang sama yaitu dengan memutasi atau dipecat. Pelakunya juga sama, tidak hanya birokrasi pendidikan tetapi juga dari komite sekolah dan dewan pendidikan," ujar Ketua FMGJ, Retno Listyarti, Kamis (7/10/2010), di Kantor Komnas HAM, Jakarta.
Retno memaparkan, pelaku intimidasi macam-macam, ada yang kepala sekolah kerjasama dengan komite sekolah atau kepala sekolah kerjasama dengan dewan pendidikan. "Ini kan pola yang tidak sehat, guru-guru menjadi tersudut. Rata-rata guru yang kritis juga yang sudah mengajar lebih dari 15 tahun. Jika tidak diadukan ke Komnas HAM ini bisa membunuh karakter guru satu persatu dan menghancurkan pendidikan Indonesia," lanjut Retno.
Misalnya kata seorang guru yang dimutasi di RSBI SMAN 1 Purwakarta, karena mengkritisi uang dana sumbangan pendidikan (DSP) yang diberikan oleh para orang tua murid. "Menurut data real yang diterima, DSP itu sebesar Rp 1.207.100.000, namun kepala sekolah mengaku kepada kami bahwa yang diterima hanya Rp 800 juta saja. Itu terjadi pada bulan Juli 2009. Kemudian, dari situ mulailah ada pergunjingan," ujarnya.
Kata dia, sejak saat itu setiap masalah yang ada selalu diselesaikan dengan intimidasi dan ancaman. Karena ketika kami mempertanyakan itu semua, pada 23 Agusutus 2010 kami dipanggil oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD)," ujar guru tersebut.
Anehnya, lanjut dia, pemanggilan terhadap mereka dilakukan pada jam 8 malam. Dia mengaku, para guru kemudian ditanyakan yang aneh-aneh dan mereasa seperti para terdakwa. Kemudian, lanjut dia, pada 27 Agustus 2010, keluarlah Surat Perintah Kerja (SPK) mengenai mutasi para guru yang kritis tersebut.
Lain lagi di SMAN 6 Jakarta, kata seorang guru yang diintimidasi, nasib guru ada di ujung pena kepala sekolah. "Kami hanya minta transparasi keuangan, guru juga buka tim audit, kami hanya ingin mengetahui keuangan secara global dan kemana saja," ujarnya.
Masalah lain adalah mengenai Bimbingan Belajar ( Bimbel) yang kesannya dipaksakan. "Semua murid dari kelas 10-12 di SMAN 6 Jakarta harus mengikuti bimbel dengan biaya Rp 80.000/bulan dengan semua siswa di SMAN 6 adalah 1.049 siswa, ya dikalikan saja berapa pendapatannya," lanjutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar