Rabu, 30 Juni 2010

Tanjung Jabung Timur Tunggakan Listrik Pemkab Tanjabtim Rp107,9 Juta

Tanjung Jabung Timur
Tunggakan Listrik Pemkab Tanjabtim Rp107,9 Juta

Minggu, 14 Februari 2010 | 17:47 WIB

Pemkab Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi memasuki tahun 2010 tercatat menunggak pembayaran listrik mencapai ratusan juta rupiah.
Dihubungi di Muarasabak, ibukota Kabupaten Tanjabtim, Minggu, Kepala PLN ranting Muarasabak, Sofyan menyebutkan, total tunggakan Pemkab Tanjabtim mencapai Rp107.908.480 terhitung hingga Januari tahun 2010. Jumlah tersebut diperkirakan bertambah, jika ditambah tunggakan pada Februari 2010 ini.
"Menurut keterangan dari Sekda Tanjabtim, pembayaran belum bisa dilaksanakan karena APBD 2010 Tanjabtim belum disahkan DPRD," ujar Sofyan.
Menurut dia, diperkirakan pembayaran tunggakan listrik pemerintah daerah itu baru bisa dilakukan pada April setelah APBD disahkan DPRD. Meski lama, hal tersebut tidak dikenakan sanksi seperti dilakukan kepada pelanggan umum jika terlambat membayar listrik.
"Karena yang menunggak instansi daerah, hanya kami buatkan daftar tunggakannya saja," katanya.
Sofyan mengatakan, total tunggakan ratusan juta tersebut merupakan jumlah keseluruhan dari pemakaian listrik di setiap kantor, dinas maupun instansi di lingkup Pemkab Tanjabtim, termasuk juga dikantor sekretariat daerah dan sekretariat dewan.
Selain kantor, pemakaian listrik di rumah dinas bupati dan wakil bupati termasuk dalam daftar tunggakan tersebut. Bahkan, tunggakan rekening listrik yang belum dibayar terhitung sejak Desember 2009 dengan besarannya mencapai Rp13 juta lebih.
Sofyan menambahkan, meski tidak dikenakan sanksi seperti pelanggan PLN umum, Pemkab Tanjabtim tetap dikenai denda jika terlambat membayar. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor 18.K/DIR/2010, denda yang dikenakan sebesar tiga persen dari total tunggakan. Dimana daya pemakaian listrik di Pemkab Tanjabtim antara 6.600-14 ribu voltase.
"Jika dihitung-hitung rata-rata denda yang dikenakan minimal Rp75 ribu setiap bulan," tambah Sofyan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar