Perwira yang Disebut Tempo Dipersilahkan Pidanakan Pembocor Transaksi Keuangan
Tribunnews.com - Rabu, 30 Juni 2010 22:47 WIB
Share Cetak PDF Print Berita Ini + –
Edward-Aritonang2.jpg
Tribunnews.com/Bian Harnansa
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang
Related News
* Polri Beli Majalah Tempo Karena Malu
* Pimred Majalah Tempo Tuding Polri Salah Alamat
* Tempo Dijerat Melanggar Dua Pasal
* Polri: Tidak Ada dalam Budaya Kita Celengan Babi
* Polri Resmi Pidanakan Tempo
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri memberikan hak seluas-luasnya bagi enam perwira tinggi dan dua perwira menengahnya yang namanya disebut-sebut pemberitaan Majalah Tempo dalam edisi "Rekening Gendut Perwira Polisi" memiliki rekening mencurigakan untuk memidanakan pihak yang membocorkan transaksi keuangan di rekening mereka kepada pihak kepolisian.
"Silahkan orang-orang yang dimuat di Majalah Tempo keberatan, silahkan kalau mau melapor. Karena Laporan Hasil Analisa (LHA) PPATK itu very very confidential. Artinya apa, siapapun tidak boleh menyebarluaskan itu. Kalau betul hasil dari kejahatan, tapi kalau transaksinya benar, nama mereka kan dicemarkan, mereka dirugikan," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Edward Aritonang, Rabu (30/6/2010).
Polri pun mempersilakan pihak bank untuk juga melaporkan pihak pembocor transaksi keuangan nasabahnya jika merasa dirugikan karena pembocoran itu. "Di bank pun nanti tidak dipercaya. Nanti uang di bank, dibuka lagi. Simpan saja di bawah kasur," tuturnya.
Kalau PPATK keberatan? "Silahkan melapor. Karena kami merasa tidak membocorkan. Kalau ternyata nanti kebocorannya dari polisi, proses orang itu. Kalau orang PPATK ya proses juga. Sekarang mau nggak Tempo memberikan (Informasi darimana dapat data) itu. Karena dia sudah mencemarkan. Kalau tidak mau ya Tempo nya yang telah menyebarkan. Dikenakan Pasal 10 A UU Keterbukaan Informasi Publik. Sanksinya minimal lima tahun. Minimal lho ya," tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar