Rabu, 30 Juni 2010

Yohanes: Pemblokiran TPI Tutut Perintah Harry Tanoe Rabu, 30 Juni 2010 20:55 WIB

Yohanes: Pemblokiran TPI Tutut Perintah Harry Tanoe
Rabu, 30 Juni 2010 20:55 WIB
Share Cetak PDF Print Berita Ini + –
Related News

* Masalah TPI Berdampak Pada Investor
* Mediator PN Jakpus Minta Mbak Tutut dan Harry Bertemu
* Hari Ini Sidang Sengketa Saham TPI Digelar Lagi
* Literati Yakin Bisa Pailitkan Mbak Tutut
* Sengketa Kepemilikan TPI Bermula dari Bengkaknya Utang…
* Tutut Pertahankan Saham TPI

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nyanyian Yohanes Waworuntu terus menguap ke publik. Mantan Direktur PT SRD ini membuka keterlibatan Presiden Direktur Bhakti Investama Harry Tanoesoedibyo yang menjegal proses pengajuan badan hukum Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) atas nama Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut lewat Sisminbakum.

Diketahui, PT SRD menjadi perusahaan pengendali sistem ini dengan pemegang sahamnya, Hartono Tanoesoedibyo, adik Harry yang tidak lain juga sebagai Direktur PT. Bhakti Investama.

Namun ketika Tutut ingin mengesahkan susunan direksi dan komisaris baru diblokir oleh PT SRD.

Pemblokiran tersebut diperintahkan Hartono ke Yohannes. "Saya diperintahkan blokir aksesnya oleh Harry Tanoesoedibyo. Saya bilang jangan blokir pak, bahaya. Tiga kali dia (Harry) perintahkan saya untuk blokir itu. Saya bilang jangan (ke Harry)," ujar Yohanes kepada wartawan, Rabu (30/6/2010).

Sikap Yohanes yang keras kepala akhirnya membuat Harry marah. Yohannes pun dibentak. "Dia bilang take it or leave it. Jadi diblokir itu (TPI). Begitu mbak Tutut mau melaporkan Rapat Umum Pemegang Saham, enggak bisa masuk aksesnya," terang Yohanes. Pemblokiran tersebut terjadi pada 17 Maret 2005.

Sementara pemblokiran sistem ini terjadi hanya pada Tutut saja. Dan pada 18 Maret 2005, masuk susunan pemegang saham TPI versi Harry setelah aksesnya dibuka PT SRD. Sehingga pendaftaran dan pengesahan hasil RUPSLB TPI versi Berkah Karya Bersama dapat dilakukan. Pengesahan itu disahkan pada 21 Maret 2005.

Yang mengherankan Yohanes karena perintah pemblokiran harus seijin Dirjen AHU dan penetapan pengadilan. Namun Harry mengambil jalur cepat.
"Tidak ada pengesahan akte badan hukum 15 menit sudah langsung beres. Semua orang di Dirjen AHU tidak tahu soal ini," tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum Yohanes, Eggy Sudjana menilai bahwa Harry Tanoe lewat PT.SRD telah menunjukkan penguasaan satu fasilitas negara untuk kelompk tertenti. "Hary Tanoe memaksa klien saya memblokir akses TPI. Pemblokiran ini kita anggap kejahatan. Pidananya jelas memakai fasilitas negara untuk kelompok," ujar Eggy. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar