Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus suap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Barat. Dia adalah EH, yang merupakan oknum auditor BPK III Jabar.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, yang ditemui oleh wartawan Rabu (30/6/2010), penetapan tersangka terhadap EH itu diambil setelah sebelumnya melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
"Setelah melakukan penggeledahan dan pemeriksaan saksi-saksi KPK meningkatkan status tersangka kepada auditor BPK Jabar III atas nama EH," tutur Johan.
Menurutnya, diduga EH menerima bagian dari uang suap Rp 200 juta yang diberikan tersangka HS dan HL kepada auditor BPK berinisial S. EH dikenakan pasal 5 ayat 1 dan 2 dan pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi. Saat ini EH masih menjalani pemeriksaan di KPK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar