Sarolangun
Berkas Mobnas Diserahkan ke Kejati
Selasa, 15 Juni 2010 | 11:39 WIB
SAROLANGUN,Pemeriksaan terkait pengadaan mobil dinas (mobnas) Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sarolangun selesai dilakukan. "Berkas pemeriksaan sudah kami serahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) sekitar dua minggu yang lalu," ujar Kepala Seksi Intelejan Kejari Sarolangun, Ajie Prasetya SH kepada Tribun, Senin (14/6).
Ajie menjelaskan, semua berkas pemerikasan, dari awal pengadaan mobnas hingga ke prosesi pelantikan ketua dan wakil ketua DPRD Sarolangun pun diserahkan. "Tinggal bagaimana Kajati menganalisanya," katanya.
Menurut Ajie pemeriksaan yang difokuskan pada mobil milik Ketua DPRD, Susi Apriyanti. Untuk mobil wakil ketua, lanjutnya, setelah dikroscek di diler harganya memang sesuai yaitu Rp 350 juta untuk satu unit mobil jenis Pajero. "Sebenarnya mobil ketua da wakil ketua sama. Bedanya milik ketua ada tambahan aksesoris, sehingga ada penambahan dana sekitar Rp 60 juta," tegasnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, pemeriksaan difokuskan pada penggunaan aksesoris.
Diketahui, pemeriksaan terkait mobnas hanya difokuskan pada aksesoris, yang meliputi velg, TV, remote control, bemper, dan aksesoris lain. "Sudah kami periksa. Semuanya ada dan terpasang di mobil," ucap Ajie sembari memperlihatkan foto-foto aksesoris yang ada di mobil Susi.
Setelah semua diperiksa, lanjutnya, untuk mengarah pada dugaan korupsi dan menyebabkan kerugian negara tidak ada. "Semua dana sudah dialokasikan dan barangnya juga ada," katanya.
Ajie mengamini adanya pembengkakan dana yang dikeluarkan Pemkab Sarolangun. APBD murni dan ada APBD Perubahan memang bertambah cukup besar. Tetapi, tambah Ajie, dalam hal ini Pemkab memenuhinya. "Berarti dananya ada. Kecuali, dana itu tidak ada, dan ada yang tombok," ujarnya.
Untuk keputusan selanjutnya, kata Ajie, terserah kepada Kejati. "Kami di sini menjalankan tugas, sesuai dengan prosedur yang berlaku. Silakan Kejati membuat analisanya," tuturnya.
Sekadar mengingatkan, kasus pengadaan mobnas mencuat terkait dengan membengkaknya anggaran yang dikeluarkan Pemkab Sarolangun. Untuk satu unit mobil, kekuatan dana yang ada pada saat itu (APBD murni) untuk pembelian mobnas ketua Rp 346.400.00 dan wakil, dua unit, Rp 498.500.000. Setelah dihitung, ada kekurangan, maka diadakan paripurna untuk membahas penambahan anggaran, yang kemudian disebut APBD Perubahan (APBD P).
Dalam APBD P, tambahan dana untuk mobnas ketua Rp 19.400.00, sehingga total Rp 368 juta. Untuk wakil ketua, sebanyak dua unit mobil, bertambah Rp 97.500.000, maka totalnya Rp 596 juta.
Akan tetapi, dana yang disetujui dan dikeluarkan Pemkab bukan pada saat pembahasan APBD P, melainkan Rp 413 juta untuk mobil ketua, dan Rp 700 juta untuk wakil ketua. Jadi totalnya Rp 1,113 miliar.
Jumlah inilah yang memicu adanya dugaan mark up terkait pengadaan mobnas. Dalam berita yang dimuat Tribun edisi Rabu (26/5), dirinci darimana uang Rp 1,113 miliar ini muncul, berdasarkan analisa dan pemeriksaan yang dilakukan Kejari Sarolangun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar