Rabu, 30 Juni 2010

Hartono Kabur ke Singapura Sebelum Diperiksa Kasus Sisminbakum Rabu, 30 Juni 2010 21:25 WIB

Hartono Kabur ke Singapura Sebelum Diperiksa Kasus Sisminbakum
Rabu, 30 Juni 2010 21:25 WIB
Share Cetak PDF Print Berita Ini + –
Hartono-Tanoesoedibyo1.jpg
Tribunnews.com/Bian Harnansa
Hartono Tanoesoedibyo
Related News

* TNI AL bisa Kredit Rumah Lewat Bank Mandiri
* Direktur Penyidikan JAM Pidsus Bungkam Ditanya Penyelidikan…
* Yohanes Blak-blakan Soal Yusril dan Hartono
* Hartono Kembali Mangkir di Persidangan Sisminbakum
* Terpidana Korupsi Sisminbakum Datangi Satgas Mafia…
* Ketua YLBHI: Ini adalah Ujian Bagi Pemerintahan SBY

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika Yohanes Waworuntu mengatakan bahwa pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika Hartono Tanoesoedibyo tidak ada lagi di Indonesia, dan telah kabur ke Singapura. Rencananya, Hartono diperiksa sebagai tersangka korupsi Sisminbakum, Kamis (1/7/2010).

Hal itu diungkapkan Yohanes saat jumpa pers di hotel Ambhara, Blok M, Rabu (29/6/2010) sore. "(Hartono) Dia lari sekarang ke Singapura karena dia punya green card," ujar Yohanes. Katanya, Hartono adalah orang yang paling tahu soal Sisminbakum dengan Departemen Administrasi Hukum Umum.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan Hartono sebagai tersangka bersama Yusril Ihza Mahendra pada Jumat pekan lalu. Penetapan keduanya berdasar persidangan terdakwa kasus Sisminbakum dan putusan Mahkamah Agung atas nama terdakwa Yohanes Waworuntu.

Sebelumnya Direktur Penyidikan pada Pidana Khusus Kejaksaan Agung Arminsyah menyatakan bahwa pemeriksaan saksi untuk menguatkan Hartono dan Yusril dari unsur pidananya. "(Pemeriksaan saksi) Memang harus diarahkan ke sana. Jadi dinaikkan ke penyidikan hasil dari persidangan kepada dua orang ini," ujar Arminsyah.

Selain itu, sambung Arminsyah, penyidik juga menggunakan putusan Mahkamah Agung atas kasasi dengan terdakwa Yohanes Waworuntu. Putusan MA ini menguatkan ada unsur pidana dalam kasus korupsi Sisminbakum. Diketahui, MA memutus kasasi Yohanes lima tahun penjara.

Itu sebabnya, kata Arminsyah, pemeriksaan saksi yang sudah-sudah seperti Yohanes, Ali Amran Jannah, Ismail Barmawi, John Saroja, mengarah kepada Hartono dan Yusril. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar