Rabu, 30 Juni 2010

Satu Lagi Pejabat BPK Ditahan KPK

Satu Lagi Pejabat BPK Ditahan KPK
Tribunnews.com - Kamis, 1 Juli 2010 00:22 WIB
Share Cetak PDF Print Berita Ini + –
Hakim-Suap.jpg
istimewa
Related News

* Jika Diperlukan KPK Periksa Wali Kota Bekasi
* Kasus Dugaan Suap Pejabat BPK Merembet ke Sepakbola

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat III, Enang Hermawan, terkait kasus dugaan penerimaan suap dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Seusai menjalani pemeriksaan penyidik di Kantor KPK sekitar 12 jam, Enang langsung dimasukkan ke dalam mobil tahanan dan dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya, Rabu (30/6/2010) sekitar pukul 22.20 WIB.

Saat hendak meninggalkan kantor KPK, Enang yang mengenakan kemeja lengan panjang warna merah biru menolak memberikan komentar soal penahanannya. Sambil menutupi mukanya dengan jaket, ia bergegas memasuki mobil tahanan bernomor polisi B 2040 BQ.

Kuasa hukum Enang, Christine Sutjipto, tak berkomentar banyak mengenai penahanan kliennya. Advokat dari Kantor Advokat Junimart Girsang ini menyatakan akan melakukan evaluasi atas pemeriksaan kliennya. "Dibawa ke Polda Metro Jaya. Pihak keluarga (Enang) sudah menunggu di sana. Saya tidak mau komentar dulu, lebih lanjut tanya sama Pak Junimart saja," ujar Christine.

Hari ini, Enang diperiksa penyidik seputar penerimaan imbalan uang dari Pemkot Bekasi. Sama seperti sangkaan kepada tersangka Kasubdit Auditoriat BPK perwakilan Jabar III, Suharto, Enang juga diduga menerima uang dari dua pejabat Pemkot Bekasi. Diduga suap tersebut diberikan agar mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Jabar III dalam laporan keuangan Pemkot Bekasi.

Kedua tersangka pemberi suap yakni Kepala Bidang Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pemkot Bekasi Herry Suparjan dan pegawai Inspektorat Wilayah Pemkot Bekasi Heri Lukman. Perbuatan Enang dijerat Pasal 12 huruf a, Pasal 5 ayat 1, Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Auditor tersebut terancam dipidana dengan hukuman penjara seumur hidup.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar