Rabu, 30 Juni 2010

ihak MNC Tolak Komentari Aliran Dana

Pihak MNC Tolak Komentari Aliran Dana Rabu, 30 Juni 2010 21:36 WIB
Share Cetak PDF Print Berita Ini + –
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman

JAKARTA - Yohanes Waworuntu menyanyi perihal dana akses fee Sisminbakum yang masuk ke PT. Sarana Rekatama Dinamika ternyata mengalir ke sejumlah anak perusahaan milik Hary Tanoesoedibyo. Salah satunya Media Nusantara Citra yang menaungi perusahaan media milik Hary .

Namun ketika dimintai konfirmasinya soal hal tersebut, pihak MNC menolak memberikan komentar. "Saya tidak bisa jawab soal itu, karena untuk urusan hukum sudah ada bagiannya, nanti saya cari kontaknya, oke," ujar Sekretaris Perusahaan MNC Gilang Iskandar saat dihubungi wartawan Rabu (30/6/2010).

Sebelumnya Yohanes kepada wartawan mengakui ada aliran dana Sisminbakum untuk investasi dan operasional anak perusahaannya. "Uang (PT SRD) ini semua pinjaman dari Bhakti Investama. Dan aliran dana semuanya ditarik kepada Bhakti Investama. Semuanya diatur oleh Harry Tanoesoedibyo," ujar Yohanes.

Yohanes menuturkan PT SRD mendapat masukan melimpah dari akses fee selama delapan tahun, total pendapatan Rp 420 miliar, dan kotor Rp 378 miliar. Harry memakai uang tersebut untuk diinvestasikan, misalnya untuk jasa penerbangan, pembelian apartemen dua lantai di Four Season, dan lainnya adalah pemilikan tanah hampir 1000 meter persegi di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat.

Selain digunakan investasi, sambung Yohanes, uang itupun digunakan untuk operasionalisasi dan pengembangan anak perusahaannya di bidang media massa. "Pokoknya semua (anak perusahaan), kalau kesulitan meminjamnya ke PT SRD. PT SRD kan kaya mendadak. Dalam sebulan dapat 30 miliar tunai dan itu dari keuntungan Sisminbakum," terangnya.

Dikatakan Yohanes, selaku Direktur PT SRD, dirinya menandatangani surat kuasa kepada Hartono Tanoesoedibyo, Hary Tanoesoedibyo, Roekman Prawirasastra (Direktur PT. Bhakti Investama dan Komisaris PT SRD), dan Fransisca El Tarik (Direktur PT. Bhakti Capital). Tapi hanya dua yang bisa memberikan tandatangan. "Penentu itu Hartono. Tandatangan saya tidak bisa dicabut," paparnya.

Yohanes mengaku kesaksiannya untuk membongkar semuanya soal keterlibatan Hartono dan keluarga Tanoesoedibyo dalam perkara Sisminbakum. Yohanes juga merasa menyesal dirinya harus menjalani proses pidana lima tahun setelah putusan Mahkamah Agung yang memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar