Rabu, 30 Juni 2010

Sarolangun Pelaku Pemerasan Pengguna Ganja Ditangkap

Sarolangun
Pelaku Pemerasan
Pengguna Ganja Ditangkap
Selasa, 15 Juni 2010 | 11:39 WIB



SAROLANGUN, Empat tersangka yang diduga pemakai narkoba jenis ganja ditangkap petugas Polsek Singkut. Penangkapan dilakukan pada Minggu (13/6) sekitar pukul 21.00 WIB, di Desa Bukit Tigo, Kecamatan Singkut. Dari tangan para tersangka, diamankan barang bukti tujuh paket kecil ganja.

Kapolres Sarolangun AKPB Mintarjo melalui Kabag Ops Kompol Eduward Pardede, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Pardede menjelaskan, empat tersangka, yaitu Pandra bin Mukin (19), tukang ojek, warga Desa Sungai Gedang, Kecamatan Singkut II. Ardiansyah alias Ardi bin Muris (19), sopir, warga Desa Bukit Tigo, Kecamatan Singkut III. Jumedi bin Bacok (19), buruh, warga Desa Bukit Tigo, Kecamatan Singkut IV, dan Suben bin Yani (18), warga Desa Siliwangi, Kecamatan Singkut.

Pardede mengatakan, aparat mencurigai ke empat tersangka sebagai pelaku pemerasan terhadap Muhammad Rudi bin Suyono, Desa Pelawan Jaya, Kecamatan Singkut. Rudi kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya kepada petugas, Sabtu (12/6). Akibat kejadian tersebut, Rudi kehilangan HP Nokia tipe 3310 warna hitam.

Pada Minggu malam, aparat dari Polres Singkut membuntuti dua dari ke empat tersangka. Keduanya sedang mengendarai sepeda motor bernomor BH 4251 J, dari arah Pasar Singkut.

Sampai di Desa Bukit Tigo, tersangka berhenti dan berniat membuang kantung plastik bewarna hitam. Saat itu, petugas langsung membekuk keduanya. Setelah diperiksa, ternyata di dalam kantung tersebut berisi tujuh amplop kecil ganja.

Dari penangkapan kedua tersangka, diperoleh dua tersangka lain yang juga sebagai pelaku pemerasan, dan juga diduga sebagai pengguna ganja.
Pardede mengungkapkan, barang bukti dan ke empat tersangka selanjutnya diamankan di Polres Sarolangun untuk keperluan lebih lanjut. "Akan kami selidiki untuk kemudian menangkap bandarnya," ujar Pardede.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar