Rabu, 30 Juni 2010

Pil Gub Gugatan Harus Disertai Bukti Hari ini Pleno Penetapan Hasil Pemilukada

Pil Gub
Gugatan Harus Disertai Bukti
Hari ini Pleno Penetapan Hasil Pemilukada

Hasan Basri Agus . HBA terpilih sebagai calon gubernur Jambi.
Rabu, 30 Juni 2010 | 11:30 WIB


JAMBI, KPU Provinsi Jambi hari melakukan pleno rekapitulasi perolehan suara pemilukada. Usai pleno KPU langsung pleno penetapan hasil pemilukada terkait pemenang hasil pemilu. Sementara bagi pihak yang ingin menggugat diberikan waktu tiga hari.
Yasir Arafat, Ketua KPU Provinsi Jambi mengatakan, pelaksanaan pleno hanya merupakan perekapan terhadap hasil pleno yang telah diadakan KPU Kabupaten/Kota. Maka dari itu, KPU mengharapkan tim sukses dan tim kampanye memperhatikan rekap hasil pleno KPU Kabupaten/Kota tersebut secara cermat.
"Sebab, bila ada perbedaan terhadap hasil penghitungan boleh memberikan tanggapan dengan menyertakan bukti-bukti yang jelas, terutama bukti yang berdasarkan lampiran formulir milik KPUD," katanya, Selasa (29/6).
Yasir membantah bila pleno rekapitulasi suara dilakukan secara manual terhadap setiap lembar surat suara. Dirinya mengatakan anggapan tersebut salah dan harus diluruskan. Sebab, bila penghitungan ulang dilakukan satu per satu surat suara, maka apa gunanya dilakukan pleno dan rekap suara di tingkat PPK, dan KPUD Kabupaten Kota.
Yasir menambahkan, apabila saksi memberikan sanggahan dan bantahan terhadap hasil rekap pemilukada namun tidak memberikan bukti, maka sanggahan yang diberikan tidak akan ditanggapi. Ketua KPU ini mengatakan semua pihak tahu dan taat kepada prosedur yang berlaku dan menghindari hal-hal yang memunculkan polemik.
"Bukti sah yang diakui semua saksi dan KPU serta Panwaslukada adalah bukti formulir yang diberikan KPU dengan bukti tanda tangan dari anggota KPU, panwaslu, serta saksi pasangan calon,” ujar Yasir.
Menurutnya, bila ada tim kandidat yang tidak menyetujui hasil pemilukada tersebut tidak akan menghentikan pleno penetapan hasil pemilukada. Sebab, penolakan yang disampaikan sudah memiliki jalur tersendiri yakni melalui jalur Mahkamah Konstitusi.
"Waktu sanggah tersebut hanya tiga hari. Lebih dari itu tidak akan ditanggapi. Dan sanggahan harus disertakan bukti-bukti sebagaimana formulir milik KPUD,” katanya.
Chairul Naim M Anik, sekretaris PAN dan ketua tim koalisi partai pengusung Madjid Muaz-Abdulah Hich (MM-Hich) mengatakan, akan menghadiri acara pleno KPU tersebut. namun, terkait apakah mereka akan menolak atau memberikan sanggahan terhadap hasil pemilukada tersebut, dirinya mengaku belum membicarakan hal tersebut bersama tim kampanye.
A Khoiri, Sekretaris tim koalisi MM-Hich mengaku pihaknya akan menghadiri acara pleno tersebut. Namun, soal gugatan atau sanggahan dirinya enggan mengomentari persoalan tersebut. Dirinya hanya mengatakan bahwa berkemungkinan kandidat mereka tidak bisa hadir dalam acara tersebut.
Sementara itu, Asnawi Nasution, Dirut Pemenangan HBA mengatakan bahwa kandidat mereka akan hadir dalam pleno penetapan hasil pemilukada provinsi Jambi. Dirinya juga mengatakan kehadiran HBA-Fahrori tersebut diperkirakan pada pukul 15.00 WIB.
Sementara itu, Harry Suwarno, Sekretaris tim Zulfikar Achmad-Ami Taher (ZA-AMI) mengatakan, kandidat mereka tidak bisa menghadiri pleno KPUD Provinsi. ZA sudah memberikan mandat kepada tim untuk mewakili dirinya hadir dalam pleno tersebut.
Sedangkan Lukman Djafrie, ketua tim pemenangan Safrial-Agus Setyonegoro (SAS) mengatakan bahwa dirinya akan berusaha hadir bersama kandidat SAS ke acara pleno KPUD tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar