RADAR JAMBI: TONI.S
Kupang dihebohkan dengan lahirnya 2 anak babi. Kondisi keduanya tidak menyerupai induknya, namun masing-masing menyerupai manusia dan gajah.
Kehebohan ini muncul saat seekor babi milik Rojero da Carmo (50) melahirkan empat anak pada Kamis 15 Februari malam lalu. Dua anak babi memiliki kondisi yang normal, dan dua lainnya menyerupai bayi manusia dan yang lainnya mirip dengan seekor gajah.
Tidak seperti babi lainnya, kepala babi tersebut sangat mirip dengan manusia, bulat dan plontos. Bahkan babi tersebut tidak memiliki moncong. Bahkan di pusar babi tersebut masih tergantung tali plasenta yang berwarna kehitaman.
Keanehan lainnya terlihat pada keempat kaki babi tersebut. Jika babi normal jumlah jari tiap kaki berjumlah masing-masing 2, namun babi yang ini memiliki 5 jari pada masing-masing kaki.
Kondisi anak babi lainnya, justru memiliki hidung yang panjang, bak belalai gajah. Anak babi yang terlahir dengan kulit hitam itu pun memiliki muka yang mirip dengan seekor monyet.
Kelahiran 2 babi 'aneh' ini pun membuat kehebohan warga di Dusun I, Desa Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, NTT. Puluhan warga tampak memadati kediaman Rojero yang terletak di Km 39 Jalan Timur Raya.
Namun, keduanya tidak berumur panjang. Pada Jumat 16 Februari 2007, keduanya mati. Meskipun 2 saudara yang terlahir normal masih dapat menghirup udara dunia.
Kedua bangkai babi itu hingga Sabtu (17/2/2007) ini masih diletakkan oleh pemiliknya. Keduanya ditaruh di dalam sebuah peti. Hingga berita ini diturunkan, warga Dusun I masih tampak antusias untuk melihat bangkai babi tersebut.
Kupang dihebohkan dengan lahirnya 2 anak babi. Kondisi keduanya tidak menyerupai induknya, namun masing-masing menyerupai manusia dan gajah.
Kehebohan ini muncul saat seekor babi milik Rojero da Carmo (50) melahirkan empat anak pada Kamis 15 Februari malam lalu. Dua anak babi memiliki kondisi yang normal, dan dua lainnya menyerupai bayi manusia dan yang lainnya mirip dengan seekor gajah.
Tidak seperti babi lainnya, kepala babi tersebut sangat mirip dengan manusia, bulat dan plontos. Bahkan babi tersebut tidak memiliki moncong. Bahkan di pusar babi tersebut masih tergantung tali plasenta yang berwarna kehitaman.
Keanehan lainnya terlihat pada keempat kaki babi tersebut. Jika babi normal jumlah jari tiap kaki berjumlah masing-masing 2, namun babi yang ini memiliki 5 jari pada masing-masing kaki.
Kondisi anak babi lainnya, justru memiliki hidung yang panjang, bak belalai gajah. Anak babi yang terlahir dengan kulit hitam itu pun memiliki muka yang mirip dengan seekor monyet.
Kelahiran 2 babi 'aneh' ini pun membuat kehebohan warga di Dusun I, Desa Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, NTT. Puluhan warga tampak memadati kediaman Rojero yang terletak di Km 39 Jalan Timur Raya.
Namun, keduanya tidak berumur panjang. Pada Jumat 16 Februari 2007, keduanya mati. Meskipun 2 saudara yang terlahir normal masih dapat menghirup udara dunia.
Kedua bangkai babi itu hingga Sabtu (17/2/2007) ini masih diletakkan oleh pemiliknya. Keduanya ditaruh di dalam sebuah peti. Hingga berita ini diturunkan, warga Dusun I masih tampak antusias untuk melihat bangkai babi tersebut.
REKANAN BERMASAALAH DI MENANGKAN MENKES
RADAR JAMBI: TONI.S
Pihak kemkes memaksakan diri menetapkan rekanan bermasalah yang sudah jelas letak permasalahannya (red.pemalsuan dokumen surat dukungan yang terbukti di-sahkan oleh panitia pengadaan),
INDIKATOR DUGAAN KKN SEMAKIN KUAT
PERTAMA : Pihak kemkes memaksakan diri menetapkan rekanan bermasalah yang sudah jelas letak permasalahannya (red.pemalsuan dokumen surat dukungan yang terbukti di-sahkan oleh panitia pengadaan), KEDUA : Pengumuman disampaikan dengan bahasa Indonesia bukan bahasa inggris, kalaupun diterjemahkan kedalam bahasa indonesia tidak menghilangkan naskah asli yang berbahasa inggris, KETIGA : Pengumuman tidak dipublikasikan di media berbahasa Inggris (red.Jakarta Pos), KEEMPAT : Waktu pengumuman tidak tepat, karena aktifitas perkantoran di Indonesia belum normal pasca liburan lebaran, KELIMA : Minggu depan (red. tgl.20/09/2010) di Korea memasuki masa liburan panjang selama satu minggu, dengan demikian kesempatan sanggah yang dimiliki rekanan Korea hanya 5 (lima) hari dan merupakan waktu persiapan sanggah yang sangat singkat, KEENAM : Dirjen Bina Yanmedik (red.Farid W.H) melakukan kebohongan publik melalui suratnya kepada masyarakat / GN-PK (red.surat tanggal 20 November 2009).
Ditetapkannya Medison Co.Ltd oleh Menteri Kesehatan sebagai calon pemenang tender proyek Strengthening of Teaching Hospitals in Indonesia tertanggal 08 September 2010, yang di umumkan tanggal 14 September 2010, menuai protes banyak pihak. Sementara ketika Ketua Tim GN-PK M.Basri Budi Utomo dihubungi melalui selulernya mengatakan, bahwa kemaren (red.15/09/2010) GN-PK sudah melayangkan surat pengaduan keberatannya kepada Menkes, dengan tembusan keberbagai pihak yang terkait, ujarnya jelas. Lebih lanjut Basri mengatakan, lindikator dugaan KKN semakin kuat, pertama : pihak kemkes memaksakan diri menetapkan rekanan bermasalah yang jelas letak permasalahannya (red.pemalsuan dokumen surat dukungan yang disahkan oleh panitia pengadaan), kedua : pengumuman disampaikan dengan bahasa Indonesia bukan bahasa inggris, kalaupun diterjemahkan kedalam bahasa indonesia tidak menghilangkan naskah asli yang berbahasa inggris, ketiga : pengumuman tidak dipublikasikan di media berbahasa Inggris (red.Jakarta Pos), ke-empat : waktu pengumuman tidak tepat, karena aktifitas perkantoran di Indonesia belum normal pasca liburan lebaran, Ke-lima : minggu depan (red. tgl.20/09/2010) di Korea memasuki masa liburan panjang selama satu minggu, dengan demikian kesempatan sanggah yang dimiliki rekanan Korea hanya 5 (lima) hari dan merupakan waktu persiapan sanggah yang sangat singkat, ke-enam : Dirjen Bina Yanmedik Kemkes melakukan kebohongan publik dengan suratnya tanggal 20 November 2009. kalau keputusan ini nantinya bersifat tetap (red.final) dan tidak ada upaya koreksi dari pihak Kementerian Kesehatan untuk melakukan re-evaluasi ataupun re-tender, maka saya pastikan permasalahan ini menjadi kasus, karena sudah berulang kali tim melakukan pembinaan dengan menyampaikan saran dan pendapatnya kepada Menkes, namun sepertinya pihak kemkes tetap mbandel, ya terpaksa pada saatnya nanti kita binasakan sekalian, tegas Basri lantang.
Sudah kita pantau proses tender ini sejak 2 tahun yang lampau, tadinya kita cium aromanya saja, namun setelah kita lakukan investigasi dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, kita temukan adanya masakan KKN di tubuh Kemkes pada proyek Strengthening of Teaching Hospitals In Indonesia bantuan Pemerintah Korea Selatan yang total nilai bantuannya sebesar USD.30.000.000 dengan pendampingan APBN Tahun 2008 sebesar USD. 6.000.000, ujar Basri.
Lebih lanjut Basri menegaskan, bahwa proyek ini sebelumnya sudah diatur sedemikian rupa oleh calon pemenang dan pihak Kemkes dari tahun 2005, kita tahu calon pemenang (red. MedisonCo.Ltd) yang sekarang ditetapkan Menteri Kesehatan, pernah kontrak dengan Kemkes tahun 2000 untuk memenuhi kebutuhan 26 rumah sakit di Jawa Timur dari bantuan keuangan yang sama (EDCF of Korea), namun pekerjaannya diketahui amburadul, karena disamping adanya temuan kerugian oleh BPK, juga terjadinya keterlambatan pekerjaan selama 16 (enam belas) bulan, lalu kalau perusahaan ini lagi yang dimenangkan, padahal harganya juga selangit dan paling tinggi diantara penawar lain, maka kemungkinan besar pekerjaan yang lalu (red.kontrak tahun 2000) tidak sedikit fee yang disebarkan rekanan kepada oknum pejabat kemkes. tandas Basri yakin.
Dalam blueprint yang berhasil diperoleh Tim, terdapat nama-nama oknum kemkes yang melakukan hubungan langsung dengan rekanan terkait untuk mengatur rencana tender dimaksud, ya nanti kita buka kalau permasalahan ini resmi menjadi kasus. ujar Basri. Lebih lanjut Basri menyayangkan pihak Kemkes, bagaimana mungkin tender belum dilaksanakan, namun RKS (bidding documen) sudah ada ditangan rekanan setahun sebelumnya, bentuk huruf dan ejaan sampai salah ketiknyapun sama (red.copy paste), belum lagi spesifikasi barang yang akan ditenderkan, dan sebagainya, pokoknya tim sudah mengantongi bukti awal ini sedemikian rupa, dan saat ini dokumen-dokumen tersebut dalam kondisi siap dilaporkan, kita lihat dulu nanti pasca sanggah, apakah pihak kemkes tetap memaksakan diri kontrak dengan Medison atau melakukan koreksi diri dengan re-evaluasi atau retender, silahkan tinggal pilih, yang penting kami sudah kasih tau letak permasalahannya secara gratis. tandas Basri tegas.
Melalui situs ini, Tim Klarifikasi GN-PK Pusat sengaja menyuguhkan sebagian data yang berhasil dihimpun selama masa 26 (dua puluh enam ) bulan pemantauan, silahkan masyarakat dan pihak-pihak yang merasa berkepentingan mengunduh dokumen ini secara gratis, agar permasalahan proses tender Proyek Strengthening of Teaching Hospitals In Indonesia senilai 210 miliar di kementerian kesehatan dapat diketahui dan diakses publik seluas-luasnya, ujar Basri kalem.
Data dibawah ini hanya sebagian kecil, selebihnya diperlukan untuk persiapkan kepentingan kepastian hukum.
Pihak kemkes memaksakan diri menetapkan rekanan bermasalah yang sudah jelas letak permasalahannya (red.pemalsuan dokumen surat dukungan yang terbukti di-sahkan oleh panitia pengadaan),
INDIKATOR DUGAAN KKN SEMAKIN KUAT
PERTAMA : Pihak kemkes memaksakan diri menetapkan rekanan bermasalah yang sudah jelas letak permasalahannya (red.pemalsuan dokumen surat dukungan yang terbukti di-sahkan oleh panitia pengadaan), KEDUA : Pengumuman disampaikan dengan bahasa Indonesia bukan bahasa inggris, kalaupun diterjemahkan kedalam bahasa indonesia tidak menghilangkan naskah asli yang berbahasa inggris, KETIGA : Pengumuman tidak dipublikasikan di media berbahasa Inggris (red.Jakarta Pos), KEEMPAT : Waktu pengumuman tidak tepat, karena aktifitas perkantoran di Indonesia belum normal pasca liburan lebaran, KELIMA : Minggu depan (red. tgl.20/09/2010) di Korea memasuki masa liburan panjang selama satu minggu, dengan demikian kesempatan sanggah yang dimiliki rekanan Korea hanya 5 (lima) hari dan merupakan waktu persiapan sanggah yang sangat singkat, KEENAM : Dirjen Bina Yanmedik (red.Farid W.H) melakukan kebohongan publik melalui suratnya kepada masyarakat / GN-PK (red.surat tanggal 20 November 2009).
Ditetapkannya Medison Co.Ltd oleh Menteri Kesehatan sebagai calon pemenang tender proyek Strengthening of Teaching Hospitals in Indonesia tertanggal 08 September 2010, yang di umumkan tanggal 14 September 2010, menuai protes banyak pihak. Sementara ketika Ketua Tim GN-PK M.Basri Budi Utomo dihubungi melalui selulernya mengatakan, bahwa kemaren (red.15/09/2010) GN-PK sudah melayangkan surat pengaduan keberatannya kepada Menkes, dengan tembusan keberbagai pihak yang terkait, ujarnya jelas. Lebih lanjut Basri mengatakan, lindikator dugaan KKN semakin kuat, pertama : pihak kemkes memaksakan diri menetapkan rekanan bermasalah yang jelas letak permasalahannya (red.pemalsuan dokumen surat dukungan yang disahkan oleh panitia pengadaan), kedua : pengumuman disampaikan dengan bahasa Indonesia bukan bahasa inggris, kalaupun diterjemahkan kedalam bahasa indonesia tidak menghilangkan naskah asli yang berbahasa inggris, ketiga : pengumuman tidak dipublikasikan di media berbahasa Inggris (red.Jakarta Pos), ke-empat : waktu pengumuman tidak tepat, karena aktifitas perkantoran di Indonesia belum normal pasca liburan lebaran, Ke-lima : minggu depan (red. tgl.20/09/2010) di Korea memasuki masa liburan panjang selama satu minggu, dengan demikian kesempatan sanggah yang dimiliki rekanan Korea hanya 5 (lima) hari dan merupakan waktu persiapan sanggah yang sangat singkat, ke-enam : Dirjen Bina Yanmedik Kemkes melakukan kebohongan publik dengan suratnya tanggal 20 November 2009. kalau keputusan ini nantinya bersifat tetap (red.final) dan tidak ada upaya koreksi dari pihak Kementerian Kesehatan untuk melakukan re-evaluasi ataupun re-tender, maka saya pastikan permasalahan ini menjadi kasus, karena sudah berulang kali tim melakukan pembinaan dengan menyampaikan saran dan pendapatnya kepada Menkes, namun sepertinya pihak kemkes tetap mbandel, ya terpaksa pada saatnya nanti kita binasakan sekalian, tegas Basri lantang.
Sudah kita pantau proses tender ini sejak 2 tahun yang lampau, tadinya kita cium aromanya saja, namun setelah kita lakukan investigasi dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, kita temukan adanya masakan KKN di tubuh Kemkes pada proyek Strengthening of Teaching Hospitals In Indonesia bantuan Pemerintah Korea Selatan yang total nilai bantuannya sebesar USD.30.000.000 dengan pendampingan APBN Tahun 2008 sebesar USD. 6.000.000, ujar Basri.
Lebih lanjut Basri menegaskan, bahwa proyek ini sebelumnya sudah diatur sedemikian rupa oleh calon pemenang dan pihak Kemkes dari tahun 2005, kita tahu calon pemenang (red. MedisonCo.Ltd) yang sekarang ditetapkan Menteri Kesehatan, pernah kontrak dengan Kemkes tahun 2000 untuk memenuhi kebutuhan 26 rumah sakit di Jawa Timur dari bantuan keuangan yang sama (EDCF of Korea), namun pekerjaannya diketahui amburadul, karena disamping adanya temuan kerugian oleh BPK, juga terjadinya keterlambatan pekerjaan selama 16 (enam belas) bulan, lalu kalau perusahaan ini lagi yang dimenangkan, padahal harganya juga selangit dan paling tinggi diantara penawar lain, maka kemungkinan besar pekerjaan yang lalu (red.kontrak tahun 2000) tidak sedikit fee yang disebarkan rekanan kepada oknum pejabat kemkes. tandas Basri yakin.
Dalam blueprint yang berhasil diperoleh Tim, terdapat nama-nama oknum kemkes yang melakukan hubungan langsung dengan rekanan terkait untuk mengatur rencana tender dimaksud, ya nanti kita buka kalau permasalahan ini resmi menjadi kasus. ujar Basri. Lebih lanjut Basri menyayangkan pihak Kemkes, bagaimana mungkin tender belum dilaksanakan, namun RKS (bidding documen) sudah ada ditangan rekanan setahun sebelumnya, bentuk huruf dan ejaan sampai salah ketiknyapun sama (red.copy paste), belum lagi spesifikasi barang yang akan ditenderkan, dan sebagainya, pokoknya tim sudah mengantongi bukti awal ini sedemikian rupa, dan saat ini dokumen-dokumen tersebut dalam kondisi siap dilaporkan, kita lihat dulu nanti pasca sanggah, apakah pihak kemkes tetap memaksakan diri kontrak dengan Medison atau melakukan koreksi diri dengan re-evaluasi atau retender, silahkan tinggal pilih, yang penting kami sudah kasih tau letak permasalahannya secara gratis. tandas Basri tegas.
Melalui situs ini, Tim Klarifikasi GN-PK Pusat sengaja menyuguhkan sebagian data yang berhasil dihimpun selama masa 26 (dua puluh enam ) bulan pemantauan, silahkan masyarakat dan pihak-pihak yang merasa berkepentingan mengunduh dokumen ini secara gratis, agar permasalahan proses tender Proyek Strengthening of Teaching Hospitals In Indonesia senilai 210 miliar di kementerian kesehatan dapat diketahui dan diakses publik seluas-luasnya, ujar Basri kalem.
Data dibawah ini hanya sebagian kecil, selebihnya diperlukan untuk persiapkan kepentingan kepastian hukum.
Mantan Dirjen Otonomi Daerah "Oentarto" MINTA KPK SERIUS TANGANI MANTAN ATASANNYA "HARI SABARNO"
RADAR JAMBI: TONI.S
Terpidana kasus korupsi mobil pemadam kebakaran (Damkar) di Departemen Dalam Negeri, mantan Dirjen Otonomi Daerah Depdagri Oentarto Sindung Mawardi berharap KPK serius menangani tersangka mantan atasannya " Mantan Mendagri Hari Sabarno". Saya berharap KPK bisa memberikan rasa keadilan bagi banyak orang yang sudah terjerat kasus damkar,' ujarnya saat dihubungi DeLik akhir pekan lalu.
Oentarto memberikan apresiasi atas langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan mantan Mendagri Hari Sabarno menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Ia menilai langkah yang ditetapkan oleh KPK sudah tepat. "Dia memang bertanggung jawab,' ujarnya.
Menurut Oentarto, dalam proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut, Hengky Samuel Daud selaku pemilik PT Satal Nusantara yang menjadi rekanan Depdagri dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran tidak akan pernah mendapatkan proyek tersebut apabila tidak ada persetujuan dari Hari Sabarno. "Daud tidak akan dapat apa-apa kalau tidak ada sugesti atau restu dari Hari Sabarno," ujarnya.
Oentarto menyatakan siap bersaksi apabila memang keterangannya diperlukan untuk penyidikan atas kasus yang melilit bekas mantan atasannya menteri dalam negeri, Hari Sabarno. "Sebagai orang yang terlibat saya siap bersaksi," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan bekas Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno sebagai tersangka kasus korupsi proyek mobil kebakaran pada 2003. Hari diduga ikut memuluskan proyek tersebut sehingga sejumlah kepala daerah mengambil mobil kebakaran dari perusahaan milik almarhum Hengky Samuel Daud, rekanan proyek tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Mendagri Hari Sabarno sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran.
"Dari hasil penyelidikan, KPK menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan kasus dugaan korupsi itu dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi, seraya menambahkan bahwa penetapan status tersangka ini mulai berlaku hari ini.
Kasus korupsi mobil pemadam kebakaran ini telah menyeret sejumlah pejabat menjadi pesakitan. Sebelumnya, mantan Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah divonis dua tahun penjara dan denda Rp.100 juta dalam kasus yang sama, oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa lainnya, mantan Dirjen Otonomi Daerah Depdagri Oentarto Sindung Mawardi, divonis 3 tahun penjara dengan denda Rp.100 juta.
Kasus yang diselidiki KPK sejak 2006 itu berawal dari radiogram Departemen Dalam Negeri di era Mendagri Hari Sabarno kepada sejumlah kepala daerah.
Radiogram bernomor 27/1496/Otda/ tanggal 13 Desember 2002 itu meminta supaya kepala daerah membeli mobil Damkar dengan jenis dan rekanan yang telah ditentukan. Mobil pemadam kebakaran itu tipe V80 ASM dengan kapasitas 4.000 liter.
Radiogram yang ditandatangani Oentarto Sindung Mawardi menunjuk PT Istana Sarana Raya sebagai rekanan milik Hengky Samuel Daud, yang diganjar hukuman 15 tahun penjara, namun kemudian meninggal dunia.
Terpidana kasus korupsi mobil pemadam kebakaran (Damkar) di Departemen Dalam Negeri, mantan Dirjen Otonomi Daerah Depdagri Oentarto Sindung Mawardi berharap KPK serius menangani tersangka mantan atasannya " Mantan Mendagri Hari Sabarno". Saya berharap KPK bisa memberikan rasa keadilan bagi banyak orang yang sudah terjerat kasus damkar,' ujarnya saat dihubungi DeLik akhir pekan lalu.
Oentarto memberikan apresiasi atas langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan mantan Mendagri Hari Sabarno menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Ia menilai langkah yang ditetapkan oleh KPK sudah tepat. "Dia memang bertanggung jawab,' ujarnya.
Menurut Oentarto, dalam proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut, Hengky Samuel Daud selaku pemilik PT Satal Nusantara yang menjadi rekanan Depdagri dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran tidak akan pernah mendapatkan proyek tersebut apabila tidak ada persetujuan dari Hari Sabarno. "Daud tidak akan dapat apa-apa kalau tidak ada sugesti atau restu dari Hari Sabarno," ujarnya.
Oentarto menyatakan siap bersaksi apabila memang keterangannya diperlukan untuk penyidikan atas kasus yang melilit bekas mantan atasannya menteri dalam negeri, Hari Sabarno. "Sebagai orang yang terlibat saya siap bersaksi," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan bekas Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno sebagai tersangka kasus korupsi proyek mobil kebakaran pada 2003. Hari diduga ikut memuluskan proyek tersebut sehingga sejumlah kepala daerah mengambil mobil kebakaran dari perusahaan milik almarhum Hengky Samuel Daud, rekanan proyek tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Mendagri Hari Sabarno sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran.
"Dari hasil penyelidikan, KPK menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan kasus dugaan korupsi itu dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi, seraya menambahkan bahwa penetapan status tersangka ini mulai berlaku hari ini.
Kasus korupsi mobil pemadam kebakaran ini telah menyeret sejumlah pejabat menjadi pesakitan. Sebelumnya, mantan Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah divonis dua tahun penjara dan denda Rp.100 juta dalam kasus yang sama, oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa lainnya, mantan Dirjen Otonomi Daerah Depdagri Oentarto Sindung Mawardi, divonis 3 tahun penjara dengan denda Rp.100 juta.
Kasus yang diselidiki KPK sejak 2006 itu berawal dari radiogram Departemen Dalam Negeri di era Mendagri Hari Sabarno kepada sejumlah kepala daerah.
Radiogram bernomor 27/1496/Otda/ tanggal 13 Desember 2002 itu meminta supaya kepala daerah membeli mobil Damkar dengan jenis dan rekanan yang telah ditentukan. Mobil pemadam kebakaran itu tipe V80 ASM dengan kapasitas 4.000 liter.
Radiogram yang ditandatangani Oentarto Sindung Mawardi menunjuk PT Istana Sarana Raya sebagai rekanan milik Hengky Samuel Daud, yang diganjar hukuman 15 tahun penjara, namun kemudian meninggal dunia.
SYAMSUL ARIFIN HARUS LEGOWO SERAHKAN KEKUASANNYA
RADAR JAMBI: TONI.S
Meski telah ditahan di Rutan Salemba, sejak Jumat (22/10) malam terkait kasus dugaan korupsi APBD Langkat tahun 2000-2007 sebesar Rp102,7 miliar Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin, masih tetap menjalankan roda pemerintahan Sumut dari dalam penjara. Namun ternyata hal ini dinilai sangat tidak etis oleh sejumlah kalangan.
Analis politik dari Universitas Sumatera Utara, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, Syamsul harusnya legowo menyerahkan tugas-tugasnya kepada orang yang lebih layak.
“Sebab masyarakat Sumut tidak rela roda pemerintahan di Sumut dikendalikan dari dalam penjara. Ini sangat tidak etis dan tidak mendidik rakyat," paparnya kepada DeLiK Hukum , siang ini.
Dia menegaskan, seorang kepala daerah yang tengah mendekam di dalam penjara karena dituduh melakukan korupsi, tidak seharusnya mengaku dan merasa sebagai seorang pemimpin lagi. Karena citranya dan penilaian publik tentu lebih mengarah ke hal-hal negatif.
"Oleh karena itu, kita berharap Syamsul legowo menyerahkan kekuasaannya sementara waktu kepada Wakil Gubernur Sumut untuk mengendalikan pemerintahan di Sumut sambil menunggu proses hukum. Karena masyarakat Sumut yang besar tidak layak di pimpin seorang gubernur dari dalam penjara," jelasnya lagi.
Taufan juga mendesak agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) segera mengambil keputusan, jangan sampai pemerintahan di Sumut terganggu atas penahanan Syamsul. Mendagri dituntut segera beri keputusan agar ada pemimpin di Sumut yang melanjutkan pemerintahan.
“Tapi untuk saat ini tongkat pemerintahan di Sumatera Utara sudah saatnya dipegang oleh wakilnya, Gatot Pujonogroho. Syamsul harus merelakan kekuasaannya diberikan ke Gatot, ini untuk membuat pemerintahan di Sumut terus berjalan,”tukasnya mengakhiri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin, usai pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 11.00, Jumat, 22 Oktober 2010.
Diantar mobil tahanan KPK, Syamsul ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta. "Risiko seorang pemimpin," ujarnya sebelum masuk ke mobil tahanan.
Yoni Agustiono, pengacaranya, mengatakan kliennya menyatakan keberatan kepada penyidik atas penahanan itu. Atas keberatan itu, pengacara akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
"Tadi juga disampaikan keberatan oleh Beliau agar tak ditahan. Keberatan karena umur, tidak akan melarikan diri, dan juga masih menjabat gubernur," ujarnya.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan, penahanan Syamsul merupakan pengembangan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pengelolaan kas daerah Kabupaten Langkat serta penyalahgunaan APBD Kabupaten Langkat 2000-2007.
"Untuk kepentingan penyidikan KPK melakukan upaya penahanan selama 20 hari terhitung sejak 22 Oktober 2010," ujarnya.
Atas perbuatannya, Syamsul disangka dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 dan atau pasal 8 dan atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1(1) KUHP.
Meski telah ditahan di Rutan Salemba, sejak Jumat (22/10) malam terkait kasus dugaan korupsi APBD Langkat tahun 2000-2007 sebesar Rp102,7 miliar Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin, masih tetap menjalankan roda pemerintahan Sumut dari dalam penjara. Namun ternyata hal ini dinilai sangat tidak etis oleh sejumlah kalangan.
Analis politik dari Universitas Sumatera Utara, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, Syamsul harusnya legowo menyerahkan tugas-tugasnya kepada orang yang lebih layak.
“Sebab masyarakat Sumut tidak rela roda pemerintahan di Sumut dikendalikan dari dalam penjara. Ini sangat tidak etis dan tidak mendidik rakyat," paparnya kepada DeLiK Hukum , siang ini.
Dia menegaskan, seorang kepala daerah yang tengah mendekam di dalam penjara karena dituduh melakukan korupsi, tidak seharusnya mengaku dan merasa sebagai seorang pemimpin lagi. Karena citranya dan penilaian publik tentu lebih mengarah ke hal-hal negatif.
"Oleh karena itu, kita berharap Syamsul legowo menyerahkan kekuasaannya sementara waktu kepada Wakil Gubernur Sumut untuk mengendalikan pemerintahan di Sumut sambil menunggu proses hukum. Karena masyarakat Sumut yang besar tidak layak di pimpin seorang gubernur dari dalam penjara," jelasnya lagi.
Taufan juga mendesak agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) segera mengambil keputusan, jangan sampai pemerintahan di Sumut terganggu atas penahanan Syamsul. Mendagri dituntut segera beri keputusan agar ada pemimpin di Sumut yang melanjutkan pemerintahan.
“Tapi untuk saat ini tongkat pemerintahan di Sumatera Utara sudah saatnya dipegang oleh wakilnya, Gatot Pujonogroho. Syamsul harus merelakan kekuasaannya diberikan ke Gatot, ini untuk membuat pemerintahan di Sumut terus berjalan,”tukasnya mengakhiri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin, usai pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 11.00, Jumat, 22 Oktober 2010.
Diantar mobil tahanan KPK, Syamsul ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta. "Risiko seorang pemimpin," ujarnya sebelum masuk ke mobil tahanan.
Yoni Agustiono, pengacaranya, mengatakan kliennya menyatakan keberatan kepada penyidik atas penahanan itu. Atas keberatan itu, pengacara akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
"Tadi juga disampaikan keberatan oleh Beliau agar tak ditahan. Keberatan karena umur, tidak akan melarikan diri, dan juga masih menjabat gubernur," ujarnya.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan, penahanan Syamsul merupakan pengembangan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pengelolaan kas daerah Kabupaten Langkat serta penyalahgunaan APBD Kabupaten Langkat 2000-2007.
"Untuk kepentingan penyidikan KPK melakukan upaya penahanan selama 20 hari terhitung sejak 22 Oktober 2010," ujarnya.
Atas perbuatannya, Syamsul disangka dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 dan atau pasal 8 dan atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1(1) KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar