PERKOSAAN OLEH MAJIKAN MASIH SERING KITA DENGAR
HUKUM CAMBUK DI MALATSIA MASIH DI TERAP KAN KEPADA TKI/TKW INDONESIA
PENYETRIKAAN SELURUH TUBUH TKW INDONESIA
News publik :
Khalid Saleh, Majikan Penyiksa TKW Sumiati
Hukuman yang berat harus dijatuhkan kepada pelaku untuk menimbulkan efek jera.
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sudah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Arab Saudi, untuk menuntut majikan Sumiati, TKW yang disiksa oleh majikannya.
Tuntutan itu akan dilayangkan melalui Kepolisian Arab Saudi kepada Khalid Saleh Al Akhmin, majikan yang melakukan penyiksaan. Juga ditujukan bagi PT Al Mehddar Agency-Madinah selaku agensi tenaga kerja di Arab Saudi.
"Kami berupaya agar para pelaku penganiayaan terhadap TKI harus mendapat hukuman seberat-beratnya," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa 16 November 2010.
Menurut Muhaimin, hukuman yang berat harus dijatuhkan kepada pelaku. Hal ini dilakukan untuk menimbulkan efek jera sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari.
Muhaimin juga menuntut perusahaan asuransi Daman Syamil, yang mengover Sumiati, untuk memberikan biaya pengobatan termasuk biaya pengacara.
Muhaimin akan segera bertemu dengan Duta Besar Arab Saudi di Indonesia untuk membahas masalah penyiksaan TKI. Diharapkan, pertemuan itu dapat mencari solusi terbaik dalam meningkatkan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di Arab Saudi.
Sumiati (23 th), merupakan TKI yang berasal dari Dusun Jala, Kecamatan Huu, Kabupaten Dompu, Bima, Nusa Tenggara Barat. Dia berangkat ke Arab Saudi melalui PT Rajana Falam Putri dan tiba di Arab Saudi pada 18 Juli 2010,.
Sejak mulai bekerja pada 23 Juli 2010 Sumiati kerap menerima penyiksaan dari istri dan anak majikannya. Saat ini, Sumiati sedang dirawat di RS King Fahadh, Madinah, Arab Saudi. Lukanya sangat parah, sampai-sampai bibir bagian atasnya hilang, seperti luka gunting.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar