Minggu, 21 November 2010

PENYELUNDUPAN SHABU LEWAT VAGINA

News publik :
SABU DI VAGINA : Modus baru penyelundupan sabu berhasil dibongkar Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya kemarin.



Tiga pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap petugas kepolisian.

Gilanya, salah seorang tersangka warga negara Malaysia, NRU, 41, menyembunyikan sabu-sabu dagangannya dengan cara diselipkan di dalam kelamin vaginanya sendiri. NRU ditangkap saat sedang bertransaksi dengan petugas yang menyamar.

Selain NRU, ditangkap pula dua orang lainnya, yakni WN Malaysia berinisial JH alias CRL dan seorang wanita WNI berinisial SH alias ANG. ’’Total barang bukti yang disita 1 Kg sabu-sabu senilai Rp1,6 miliar,’’ ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Anjan PP.

Dijelaskan Anjan, awalnya pihaknya menangkap NRU di kamar 209 Hotel Acacia saat bertransaksi dengan polisi yang menyamar Minggu malam (31/10) lalu. ’’Dari tangan NRU disita 400 gram sabu-sabu.

Saat diperiksa NRU mengaku menyelundupkan sabu-sabu ini dari Kuala Lumpur Malaysian dengan cara memasukkannya ke kondom. Lalu diselipkan ke dalam vaginanya baru kemudian dilapis lagi dengan pembalut wanita. Dengan cara begitu ia berhasil mengelabui petugas bandara di Kuala Lumpur Malaysia dan bandara Ngurah Rai Denpasar,’’ terangnya.

Dari Denpasar NRU melanjutkan perjalanannya dengan pesawat Sriwijaya Air menuju Jakarta. Lagi-lagi modus NRU dapat mengelabui petugas Bandara Soekarno- Hatta. ’’Dari keterangan NRU kita memperoleh nama SH alias ANG.

Selanjutnya kami menangkap SH alias ANG bersama teman prianya WN Malaysia berinisial JH alias CRL di kamar 1212 Swiss Bell Hotel dengan barang bukti 600 gram sabu-sabu,’’ ujar Anjan lagi.

Kali ini SH menyelundupkan sabu dari bandara Hang Nadim Batam ke Jakarta via Bandara Soekarno-Hatta dengan cara menyelipkan sabu-sabu ke dalam lilitan stagen di perutnya. ’’Tapi modus yang digunakan NRU termasuk baru dan tergolong berani. Sebab akibatnya maut kalau plastik kondom itu bocor,’’ imbuhnya.

Dirincinya barang bukti yang disita dari NRU yakni 400 gram sabu-sabu, uang tunai Rp 230 ribu dan 25 ringgit Malaysia, kwitansi menginap di Hotel Acacia Jalan Kramat Raya Jakarta Pusat, selembar tiket elektronik pergi-pulang pesawat Air Asia tujuan Kuala Lumpur Denpasar-Kuala Lumpur atas nama NRU, dua lembar bording pass pesawat Air Asia dan Sriwijaya Air atas nama NRU, selembar kartu Imigration Card atas nama NRU, dua ponsel Nokia, satu tas warna cokelat.

Sedang barang bukti yang disita dari JH alias CRL adalah 600 gram sabu-sabu, uang tunai 43 ringgit Malaysia, passport Malaysia atas nama JH bernomor 19601986, satu kartu Imigration Card atas nama JH, tiket elektronik Lion Air Batam, selembar boarding pass Lion Air, kwintansi menginap di hotel Swiss Bell Mangga Besar, satu ponsel Nokia.

Para tersangka dijerat pasal 113 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar