Sabtu, 20 November 2010

TIRU PHILIPINA SOAL TKW

News publik :
Kekerasan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) terjadi lagi. Sumiati binti Salan Mustapa, yang bekerja pada sebuah keluarga di Madinah, mengalami luka bekas gunting di bagian mulutnya. Kini, dia mendapat perawatan khusus di Rumah Sakit Madina setelah mengalami rangkaian kekerasan oleh majikannya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Rieke Dyah Pitaloka mengecam keras penganiayaan tersebut. "Tentu saja mengecam keras. Majikan harus diproses hukum dan dihukum berat," ujarnya di DPR, Senin, 15 November 2010.

Menurut Rieke yang duduk di Komisi IX DPR yang membidangi tenaga kerja itu, tindaklanjut itu tidak bisa diserahkan pada Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia atau Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia yang memfasilitasi keberangkatan Sumiati.

Rieke meminta semua pihak terkait menindaklanjuti serius kerjasama BNP2TKI, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Luar Negeri, dengan dipimpin kepala negara, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Harus ada pernyataan politik kepala negara, sebagaimana Filipina, ketika ada korban, pemimpin tertinggi bereaksi," ujarnya.

Rieke menegaskan, Presiden harus maju membela warga negaranya yang terancam sebagai pemenuhan amanat konstitusi untuk melindungi warga negara. "Menyangkut hak asasi warga negara, kepala negara harus melakukan lobi politik. Majikan harus ada proses hukum."

Presiden, kata dia, pernah merespons bagus dalam kasus Siti Hajar, TKI yang mengalami penyiksaan bertahun-tahun di Malaysia.

Menurut dia, Presiden harus mendesak pemerintah Arab Saudi menyelesaikan masalah tersebut. Kalau tidak didesak, kata Rieke, ada kecenderungan Arab melindungi warga negaranya.

"Harus ada desakan konkret, kepala negara ada respons. Ini otomatis harus dilakukan jangan berhenti pada momen politik tertentu," kata Rieke.

Setelah itu, Rieke juga meminta pemerintah mendampingi Sumiati hingga proses hukum selesai. Sebab, dia melanjutkan, selama ini pemerintah hanya fokus pada pemulangan korban ke tanah air. "Pendampingan hukumnya harus sampai proses hukum selesai, agar ada efek jera bagi pelaku dan tidak terulang, agar jangan terjadi kasus serupa di masa datang," ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar