Sabtu, 18 September 2010

Buntut Kritik SBY Dirut Telkom dan Telkomsel Kena Sanksi

News publik :
DHONI SETIAWAN
Menneg BUMN Mustafa Abubakar


Tindakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengkritik Direktur Utama PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) dan Dirut PT Telkomsel ternyata berbuntut panjang. Kedua Dirut ini akhirnya terkena teguran oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Kami sudah panggil kedua dirut ini, dan kami sudah berikan teguran tertulis," kata Mustafa Abubakar, Menteri BUMN. Menurut Mustafa, ia sudah menandatangani teguran tersebut pada Jumat (17/9/2010) malam. Rencananya, ia akan melaporkan teguran ini Senin pekan depan.

Mustafa meminta kepada kedua dirut ini agar terus mem-back up layanan telekomunikasi agar tidak mengganggu pantauan arus balik yang dilakukan oleh instansi seperti polisi. Tak hanya itu, Mustafa juga meminta agar tidak ada lagi kejadian serupa saat tugas negara sedang berlangsung.

Mustafa menegaskan bahwa surat teguran ini akan berdampak pada Key Performance Indicator (KPI). "Iya, ini mempengaruhi kinerja mereka," paparnya. Artinya, ini akan berdampak juga dengan rencana pergantian direksi TLKM yang akan dilangsungkan pemerintah.

Padahal, dalam rilis resmi yang disampaikan Telkomsel, GM Corporate Communications Ricardo Indra menyatakan, telekonferensi yang dilakukan oleh Presiden tersebut tidak menggunakan jaringan layanan 3G Telkomsel.

Asal tahu saja, Presiden SBY "menyemprot" kedua dirut tersebut saat melakukan telekonferensi untuk meninjau pelaksanaan pengamanan jalur mudik. Kritikan Presiden itu berawal dari laporan Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri bahwa terjadi gangguan teknis jaringan Telkomsel. "Seharusnya semua pos bisa real time karena jaringan Telkomsel agak terganggu," kata Kapolri.

Yang jelas, gangguan teknis itu menghambat rencana teleconference Presiden dengan petugas pos pengamanan jalur mudik di wilayah Jawa Tengah, termasuk dengan Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Edward Aritonang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar