Sabtu, 18 September 2010

ALIH FUNGSI Hutan Menjadi Lahan Sawit Masih Terjadi

News publik :
Pekanbaru, Kompas - Meski pemerintah telah mencanangkan moratorium konversi hutan alam menjadi perkebunan kelapa sawit, alih fungsi hutan masih terus berlangsung di Riau. Di Kabupaten Bengkalis, Riau, pada tahun 2010, misalnya, akan dan telah terjadi alih fungsi kawasan hutan seluas 9.000 hektar untuk dua perusahaan kelapa sawit.

Demikian Azmi R Fatwa, Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Bengkalis yang dihubungi pada Minggu (22/8). ”Tidak jelas langkah-langkah pemerintah mewujudkan rencana moratorium alih fungsi lahan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit. Katanya mau moratorium, tetapi mengapa alih fungsi semakin gencar,” ujar Azmi.

Menurut Azmi, pertengahan tahun 2010, pemerintah, dalam hal ini Menteri Kehutanan, telah memberikan izin konversi hutan gambut kepada PT Riau Makmur Sentosa seluas 6.000 hektar. Perusahaan itu bahkan sudah melakukan pengerukan kanal-kanal di sepanjang lahan gambut sebagai media transportasi.

Sekarang ini ini, tutur Azmi, di Kecamatan Siak Kecil, Bengkalis, akan dialihfungsikan lagi kawasan hutan seluas 3.000 hektar untuk PT Sinar Sawit Sejahtera (SSS). Padahal, lahan yang akan dikonversi itu sekitar 400 hektar sudah digarap oleh masyarakat setempat. Uniknya, belum lagi PT SSS mengantongi izin konversi dari Menteri Kehutanan, perusahaan itu sudah melakukan penebangan kayu di lokasi.

”Ratusan masyarakat petani yang tergabung dalam empat kelompok tani di sana mengadu kepada saya tentang persoalan ini. Semestinya pemerintah dapat mengakomodasi kepentingan petani, bukan hanya pengusaha,” kata Azmi.

Secara terpisah, Kepala Dinas Kehutanan Bengkalis Ismail membenarkan adanya alih fungsi kawasan hutan lahan di daerahnya. Dia mengakui, izin konversi terhadap PT SSS belum ada, tetapi masih dalam taraf pengajuan izin kepada Menteri Kehutanan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar