Sabtu, 18 September 2010

Mendesak, Pelestarian Hutan Mangrove

News publik :

Vegetasi kawasan hutan lindung mangrove Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (10/8/2010), semakin berkurang karena okupasi masyarakat yang didukung pengusaha Jakarta. Pemerintah akan mengembalikan fungsi kawasan hutan lindung mangrove tersebut seperti sediakala untuk mencegah abrasi daratan pantai utara dan intrusi air laut ke dataran yang lebih tinggi.

Hasil pemantauan udara Menteri Kehutanan di atas kawasan hutan lindung Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (10/8/2010) pagi, menunjukkan vegetasi mangrove yang tersisa di pantai. Okupasi masyarakat dan pengusaha membuat hutan lindung seluas 5.311,1 hektar terus terdegradasi.
Kondisi parah sekali. Sudah banyak yang berubah menjadi areal tambak yang taukenya orang Jakarta juga.
-- Zulkifli Hasan

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan meminta Direktur Utama Perum Perhutani, Upik Rosalina bekerja sama dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan setempat untuk mengembalikan fungsi hutan lindung pesisir tersebut. Pelestarian hutan mangrove semakin mendesak untuk melindungi kawasan darat dari abrasi pantai dan intrusi air laut.

"Kondisi (hutan lindung Muaragembong) parah sekali. Sudah banyak yang berubah menjadi areal tambak yang taukenya orang Jakarta juga. Kawasan lindung tersebut harus dipertahankan," ujar Menhut.

Hutan lindung Muaragembong berawal dari tanah partikelir yang kemudian berubah status menjadi tanah negara bebas pada tahun 1949. Bupati Bekasi kemudian menyerahkan tanah seluas 9.311 hektar tersebut kepada Kepala Dinas Kehutanan Jakarta Raya.

Menteri Pertanian kemudian menetapkan lahan eks partikelir Cabangbungib, Pondok Tengah, Babadan, Pangkalan, dan Terusan sebagai hutan tetap seluas 9.311 hektar. Berita Acara Tata Batas (BATB) kelompok hutan Ujung Karawang KPH Bogor dibuat tanggal 2 Februari 1957 dan disahkan 31 Mei 1957 seluas 10.481,1 hektar.

Pemerintah kemudian menambah kawasan hutan tersebut seluas 1.123 hektar karena ada tanah timbul. Kawasan ini merupakan muara Sungai Citarum yang memiliki hulu di kawasan bendungan Jatiluhur.

Perkembangan masyarakat yang semakin padat di kawasan tersebut membuat Menteri Kehutanan atas usulan Bupati Bekasi menerbitkan surat keputusan Menhut Nomor SK.475/Menhut-II/2005 pada 16 Desember 2005 untuk mengubah fungsi kawasan dari hutan lindung menjadi hutan produksi tetap seluas 5.170 hektar. Masyarakat kemudian mendiami delapan desa dan tiga kecamatan yang berada di dalam kawasan tersebut.

Menurut Upik, Perhutani telah berkali-kali menanami mangrove di kawasan tersebut. Namun, masyarakat yang masih berada di dalam kawasan juga terus menebangi mangrove untuk membuat tambak.

"Harus didesain agar ada zona pemanfaatan untuk pelabuhan masyarakat yang tinggal di hutan lindung karena mereka adalah nelayan. Selanjutnya, kami secara bertahap akan menanami mangrove dengan pola empang parit sehingga mereka masih bisa berbudidaya bandeng dan kepiting sebagai sumber penghasilan," ujar Upik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar